Pajak merupakan pemasukan negara yang dibebankan kepada warga negara. Pembayaran pajak dilakukan oleh warga sebagai kewajiban atas kepemilikan kekayaan yang mereka gunakan selama hidup. Di dalam pembayaran pajak sendiri, pemerintah mengeluarkan sebuah aplikasi yang dapat digunakan oleh warga untuk melakukan pembayaran pajak secara online.
e-Billing merupakan aplikasi yang dapat dimanfaatkan oleh warga dalam melakukan pembayaran pajak online. Aplikasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai pengganti pembayaran pajak secara manual. Aplikasi tersebut telah disahkan oleh pemerintah dan mengharuskan bank terpilih untuk melakukan e-Billing.
Aplikasi e-Billing OnlinePajak merupakan kanal yang pembayaran pajak yang telah diakui oleh DJP dan dapat digunakan untuk pembuatan ID billing. Aplikasi tersebut dapat mengintegrasikan seluruh pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat kepada pemerintah. Aplikasi e-Billing OnlinePajak bahkan dapat digunakan untuk keperluan NPWP, KJS dan KAP. Masyarakat tidak akan merasa kesulitan dan mengharuskan mereka mengantri hanya untuk melakukan pembayaran pajak.
Cara Pembayaran Pajak Online dengan Menggunakan Aplikasi e-Billing
Berdasarkan dengan ilmu yang didapatkan dari kursus brevet pajak, para wajib pajak dapat mengetahui cara melakukan pembayaran pajak secara online. Di dalam melakukan pembayaran pajak, ada dua tahapan yang harus dilakukan para wajib pajak sebelum proses pembayaran berlangsung.
Tahap pertama yang harus dilakukan adalah membuat kode billing dan disertai dengan pembayaran pajak online. Kedua tahapan tersebut dapat dilakukan dengan satu aplikasi, yakni e-Billing PajakOnline. Berikut merupakan cara yang harus dilakukan oleh wajib pajak ketika melakukan pembayaran pajak secara online:
- Pilih tombol $ pada aplikasi e-Billing PajakOnline untuk melakukan pembayaran.
- Tambahkan saldo pada rekening PajakPay.
- Konfirmasi pada formulir pendaftaran PajakPay.
- Kirim dana yang berasal dari rekening bank menuju rekening PajakPay.
- Masuk kembali pada menu e-Billing.
- Konfirmasi atas pembayaran pajak melalui formulir yang tertera pada aplikasi e-Billing PajakOnline.
- Mendapatkan BPN.
Jika wajib pajak telah melakukan pembayaran, pada hari yang sama para wajib pajak akan mendapatkan BPN atau Bukti Penerimaan Negara. Untuk mendapatkan BPN tersebut, pilih tombol “PDF”.Transaksi atas pembayaran pajak tersebut akan terekam pada sistem DJP beserta pada kas milik negara.
Keuntungan Pembayaran Pajak Online dengan Memanfaatkan Aplikasi e-Billing
Aplikasi e-Billing yang merupakan aplikasi untuk melakukan pembayaran pajakonlinedandapat memberikan kemudahan yang amat besar bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak. Tidak hanya memberikan keamanan dalam melakukan pembayaran pajak, aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan bank-bank yang bersangkutan.
Para wajib pajak tidak harus melakukan pemasukan data hingga berulang kali ketika melakukan pembayaran pajak. Aplikasi tersebut juga akan memberikan data yang akurat. Hal tersebut disebabkan oleh sistem yang dilengkapi dengan teknologi yang canggih. Karena sistem yang canggih tersebut, data para wajib pajak langsung masuk pada data milik pemerintah.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan penerimaan BPN atau Bukti Pembayaran Negara yang akan diterima oleh para wajib pajak. Aplikasi e-Billing semakin memberikan keuntungan yang besar bagi para wajib pajak karena dapat digunakan untuk keperluan NPWP, KJS dan KAP. Dengan data yang masuk ke dalam aplikasi e-Billing, para wajib pajak akan mendapatkan kemudahan ketika mengurus NPWP, KJS atau KAP dalam satu kesempatan.
Leave a Reply